PENGERTIAN RPP
Setiap guru wajib memahami hal-hal yang berhubungan dengan RPP atau Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, RPP menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam Silabus. Lingkup Rencana Pelaksanaan Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih.
TUJUAN RPP
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran ini dibuat agar pembelajaran yang terjadi di dalam kelas dapat mencapai hasil maksimal, karena segala sesuatu yang telah direncanakan terlebih dahulu akan mendapatkan hasil terbaik.
MUATAN RPP
Hal-hal yang ada dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) ini memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN.
Secara lengkap dapat dilihat penjelasan Perencanaan Proses Pembelajaran yang meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar, seperti yang diuraian dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah berikut ini:
A. SILABUS.
Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan standar isi (SI) dan standar kompetensi kelulusan (SKL), serta panduan penyususnan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/ madrasah atau beberapa sekolah, kelompok musyawarah guru mata pelajaran (MGMP), atau pusat kegiatan guru (PKG), dan dinas pendidikan. Pengembangan silabus disusun di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab dibidang pendidikan untuk SMA dan SMK, serta departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
B. RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP).
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberi ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
RPP untuk setiap KD yang dapat di laksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di suatu satuan pendidikan.
C. KOMPONEN RPP ADALAH :
1. Identitas mata pelajaran.
Identitas mata pelajaran meliputi : satuan pendidikan, kelas, semester, program keahlian, mata pelajaran, dan jumlah pertemuan.
2. Standar kompetensi.
Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas atau pada suatu mata pelajaran.
3. Kompetensi dasar.
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujuakan penyusunan indikator kompetensi dasar dalam suatu pelajaran.
4. Indikator pencapaian kompetensi.
Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur atau di observasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati, diukur yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
5. Tujuan pembelajaran.
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajara yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
6. Materi ajar.
Materi ajar memuat, fakta, konsep, prinsif, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumus indikator pencapaian kompetensi.
7. Alokasi waktu.
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk mencapai kompetensi dasar dan beban belajar.
8. Metode pembelajaran.
Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Pendekatan pelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 – 3 SD/MI.
9. Kegiatan pembelajaran.
a. Pendahuluan.
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang di tunjuk untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktiv dalam proses pembelajaran.
b. Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar.
Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, dan menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistimatis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan kompormasi.
c. Penutup.
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut.
10. Penilaian hasil belajar.
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada standar penilaian.
11. Sumber belajar.
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
D. PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN RPP
1. Memperhatikan perbedaan individu peserta didik.
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, atau lingkungan peserta didik.
2. Mendorong partisipasi aktiv peserta didik.
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreatifitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
3. Mengembangkan budaya membaca dan menulis.
Proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
4. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut.
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
Semoga uraian singkat ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan secara khusus buat rekanLong Ni Lin

Tidak ada komentar:
Posting Komentar